
MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG HUKUM MELIHAT MUSHAF SAAT SHALAT
Ketentuan Hukum:
- Melihat mushaf al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat.
- Membaca ayat Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang
membatalkan shalat - Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan
membaca ayat al-Quran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf)
Rekomendasi:
- Orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi makmum
- Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Al-Qur’an, terlebih jika kondisi makmum beragam
- Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan yang mujawwad.
Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Fatwa MUI Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat
443 Downloads