MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG HUKUM MELIHAT MUSHAF SAAT SHALAT


Ketentuan Hukum:

  1. Melihat mushaf al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat.
  2. Membaca ayat Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang
    membatalkan shalat
  3. Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan
    membaca ayat al-Quran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf)

 

Rekomendasi:

  1. Orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi makmum
  2. Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Al-Qur’an, terlebih jika kondisi makmum beragam
  3. Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan yang mujawwad.

 

Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Fatwa MUI Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat
Fatwa MUI Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *