Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Pengkajian dan Penelitian yang diselenggarakan hari Jumat-Ahad, tanggal 25-27 Rabiul Awwal 1441 H/ 22-24 November 2019 di Jakarta, merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Ketetapan MUI Provinsi/Kabupaten/Kota tentang aliran keagamaan menyimpang seringkali digugat atau diperkarakan di pengadilan. Fakta di pengadilan menunjukkan adanya keragaman dari masing-masing MUI daerah dalam metodologi, proses dan alur sampai ditetapkannya aliran tersebut. Oleh karena itu, Rakornas bersepakat agar Peraturan Organisasi (PO) MUI tentang SOP Pengkajian dan Penelitian Terhadap Aliran Sesat dijadikan acuan utama oleh MUI seluruh tingkatan dalam melakukan penelitian dan pengkajian aliran keagamaan.
  2. Komisi Pengkajian dan Penelitian merupakan perangkat organisasi MUI yang tugas utamanya bertanggungjawab terhadap proses pengkajian aliran keagamaan yang terindikasi menyimpang. Saat ini belum semua MUI daerah mempunyai kelengkapan komisi Pengkajian dan Penelitian, oleh karenanya Rakornas mendorong MUI Provinsi seluruh Indonesia yang belum memiliki organ Komisi Pengkajian dan Penelitian, agar segera membentuk Komisi Pengkajian dan Penelitian
  3. Mensosialisasikan buku panduan penanganan, pengawasan dan pembinaan aliran dan pemikiran sesat yang diterbitkan oleh MUI Pusat kepada MUI semua tingkatan dan instansi terkait.
  4. MUI semua tingkatan melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Aliran keagamaan yang terindikasi sesat di wilayahnya agar kembali kepada kebenaran (al-ruju’ il al-haq).
  5. MUI semua tingkatan menjalin sinergitas dengan mitra strategis (stakeholders) terkait dalam melakukan pengkajian, penelitian, pengawasan dan pembinaan aliran keagamaan terindikasi sesat.
  6. Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI semua tingkatan hendaknya senantiasa mendorong kepada aliran keagamaan yang diduga sesat untuk membuka diri dan tidak berperilaku ekslusif dalam kegiatan ibadah dan sosial.
  7. Hasil kajian Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI yang sudah ditetapkan oleh MUI agar dapat dijadikan sebagai bahan rujukan atau acuan kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Disepakati di Jakarta
Hari Sabtu, Tanggal 26 Rabiul Awal 1441 H/ 23 November 2019 M

Catatan Tambahan
Kesepakatan tindak lanjut Surat Edaran Dewan Pimpinan MUI Nomor A-2156/DP- MUI/X/2019 tentang Pengkajian, Pemantauan dan Penelitian terhadap LDII dan JmI :

  1. Dilaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Jam’iyyatul Islamiyah (JmI) oleh MUI Provinsi sesuai SOP Pengkajian dan Penelitian MUI, dengan meng-cover area seluruh kabupaten/kota.
  2. Batas waktu penyerahan laporan (final report) pada tanggal 25 Februari 2020 dalam bentuk (1) soft file melalui email mui.pusat51@gmail.com dan (2) hard copy dikirim kepada : KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN – MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI), Jl. Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *